Begini Cara Lengkap Aktivasi IKD, Pengganti e-KTP

Progres Kepahiang
ikd

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Dalam upaya modernisasi dan digitalisasi layanan publik, e-KTP akan segera digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang lebih dikenal sebagai KTP digital.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mengaktifkan IKD.

IKD adalah bentuk identitas kependudukan dalam format aplikasi digital yang dapat diakses melalui perangkat smartphone. Proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Meski berbentuk aplikasi, namun aktivasi IKD harus tetap dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena melibatkan verifikasi dan validasi yang ketat.

Sebelum memulai aktivasi IKD, pastikan Anda telah menyiapkan ponsel yang terhubung dengan internet, nomor induk kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor telepon yang aktif.

Berikut langkah-langkah untuk aktivasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  2. Buka aplikasi IKD dan isi data seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon.
  3. Klik tombol “Verifikasi Data”.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  5. Selanjutnya, lakukan pemindaian QR Code yang diberikan petugas di kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat pada KTP.
  6. Setelah berhasil, cek email yang telah didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
  8. Aktivasi IKD telah selesai.

Itulah langkah-langkah melakukan aktivasi IKD. Semoga artikel ini memberi wawasan dan manfaat bagi Anda.