Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat DKPP, Ini Kasusnya

hasyim asy'ari
Hasyim Asy'ari (Foto: KPU.go.id)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, berdasarkan aduan dari seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan DKPP

Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambah Heddy.

Instruksi Presiden dan Bawaslu

Dalam poin ketiga putusan, Presiden Jokowi diminta untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Poin keempat menyatakan, “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”

Kasus Hubungan Paksa

DKPP dalam putusannya menyatakan bahwa terdapat hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan CAT yang dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim sedang berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan.

Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya, di mana ia kemudian merayu dan memaksa CAT hingga terjadi hubungan seksual.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.


Exit mobile version