Cara Klaim Ganti Rugi Google: Bisakah Pengguna di Indonesia Klaim? Ini Dua Syaratnya!

google
Google (Foto: PhotoMIX Company/PEXELS)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Alphabet, pemilik Google, dan para konsumen sepakat mengakhiri drama hukum mengenai pelacakan aktivitas internet pengguna dalam mode penelusuran pribadi. Kesepakatan ini terjadi setelah gugatan menuntut US$5 miliar atau sekitar Rp77 triliun, atau Rp77 juta per pengguna, yang dijatuhkan pada awal Januari 2024.

Detail dari penyelesaian ini masih disimpan rapat, namun, para pengacara mengonfirmasi bahwa mereka telah mencapai perjanjian melalui mediasi dan akan mengajukan penyelesaian formal ke pengadilan pada 24 Februari 2024.

Google dihadapkan pada tuduhan bahwa meskipun pengguna mengaktifkan mode “incognito” atau penelusuran “private,” Google masih dapat melacak aktivitas dengan menggunakan analisis, cookie, dan aplikasi mereka.

Penggugat menggambarkan Google sebagai “gudang informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” menyebutkan bahwa Google mengetahui segala hal mulai dari teman, hobi, makanan favorit, hingga rincian “potensial memalukan” yang dicari pengguna secara online.

Pada bulan Agustus 2023, tawaran Google untuk mengakhiri gugatan ditolak oleh Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers. Hakim Rogers menegaskan bahwa pertanyaan apakah Google telah berjanji secara hukum untuk tidak mengumpulkan data pengguna dalam mode privat masih menjadi pertanyaan terbuka.

Gugatan yang diajukan pada tahun 2020 mencakup “jutaan” pengguna sejak 1 Juni 2016, menuntut ganti rugi minimum US$5.000 per pengguna.

  • Pengguna yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi harus pernah melakukan pembelian melalui Google Play antara 16 Agustus 2016 hingga 30 September 2023.
  • Memiliki alamat resmi di AS atau wilayah terkait.

Cara Mengajukan Klaim dan Syaratnya

Cara mengajukan klaim ganti rugi dari Google melibatkan beberapa langkah.

  1. Pertama, identifikasi masalah dan pastikan alamat email di akun Google Anda masih akurat.
  2. Para pengguna yang memenuhi syarat akan mendapatkan pemberitahuan ganti rugi melalui email, dan pembayaran akan dikirim secara otomatis melalui akun PayPal atau Venmo, atau opsi lain seperti cek atau transfer bank jika diperlukan.

Dengan demikian, drama hukum ini mendekati akhir, dan konsumen yang terkena dampak dapat menantikan penggantian secara otomatis atau mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan.

Bisakah pengguna di Indonesia mengklaim?

Khusus pengguna di AS tentu dapat mengklaim ganti rugi ini. Namun, tidak semua pengguna Google. Pasalnya, tidak semua pengguna terbiasa menggunakan browser dengan mode incognito. Pengguna yang terdampak dari perselisihan ini adalah pengguna yang biasa menggunakan mode incognito pada peramban (browser) mereka.

Penyebutan AS dan “wilayah terkait” tidak didetailkan. Apakah Indonesia masuk wilayah terkait atau tidak. Namun, jika pengguna di Indonesia menerima email dari Google terkait klaim itu, dipastikan dapat mengklaimnya.


Exit mobile version