Terancam Diblokir, Nasib Telegram di Indonesia Berada di Tangan Mereka Sendiri

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi/Kemenkom info

KEPAHIANG.PROGRES.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia, Budi Arie, mengeluarkan peringatan tegas kepada aplikasi pesan Telegram.

Menurutnya, Telegram merupakan platform yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemerintah memberantas perjudian online di Indonesia.

Budi Arie bahkan mengancam akan menutup akses Telegram di Indonesia jika tidak segera menunjukkan kerjasama.

Ancaman Blokir dan Denda

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 25 Mei 2024, Budi Arie menyatakan bahwa tren perjudian online yang menggunakan Telegram semakin meningkat.

Dia menegaskan bahwa platform ini harus bekerja sama dengan pemerintah untuk menanggulangi masalah tersebut atau menghadapi konsekuensi serius.

“Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegasnya dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (25/5/2024).

Selain ancaman blokir, Menkominfo juga memperingatkan bahwa penyelenggara platform digital yang tidak kooperatif akan dikenakan denda besar.

Denda tersebut mencapai Rp 500 juta per konten yang terkait dengan judi online.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujar Budi Arie.

Langkah-Langkah Sesuai Regulasi

Langkah-langkah yang diambil oleh Menkominfo ini sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

Selain itu, denda kepada platform digital juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” jelas Budi Arie.

Tindakan Terhadap ISP

Selain menyasar platform digital, Kementerian Kominfo juga mengawasi penyedia layanan internet (ISP) yang terlibat dalam fasilitasi perjudian online.

Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin operasi ISP yang terbukti melanggar aturan.

Tidak hanya itu, Kominfo juga berencana untuk mempublikasikan nama-nama ISP yang melanggar sebagai bentuk sanksi tambahan.

Budi Arie menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memerangi judi online di Indonesia.

Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong platform digital dan ISP untuk lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam mendukung upaya pemerintah memberantas perjudian online, demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia.

Dengan ancaman blokir dan denda yang signifikan, nasib Telegram di Indonesia kini berada di tangan mereka sendiri.

Respons Telegram terhadap peringatan ini akan sangat menentukan kelangsungan akses aplikasi tersebut di tanah air.

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

 


Exit mobile version