Beberapa Poin Penting Perppu Pilkada yang di Usulkan Mendagri Tito Karnavian

logo favicon progres kepahiang

KEPAHIANG,PROGRES.ID– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR. Perppu tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025.

Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam, Tito menjelaskan bahwa ada enam poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai pilkada.

Poin pertama adalah antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Tito mengatakan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.

Untuk itu, Tito mengusulkan pemindahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November 2024 menjadi September 2024. Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilantik paling lambat 1 Januari 2025.

Poin kedua adalah mempersingkat durasi kampanye. Tito mengatakan, untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada, maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari.

Poin ketiga adalah mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan). Tito mengatakan, untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat.

Poin keempat adalah kepastian hukum partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024. Tito mengatakan, perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase.

Poin kelima adalah perubahan ketentuan mengenai penetapan pasangan calon kepala daerah. Perlu ada perubahan ketentuan mengenai penetapan pasangan calon kepala daerah agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antara KPU dan Bawaslu.

Poin keenam adalah perubahan ketentuan mengenai proses penyelesaian sengketa Pilkada. Perlu ada perubahan ketentuan mengenai proses penyelesaian sengketa Pilkada agar lebih cepat dan efisien.

“Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada,” ujar Tito

Perppu Pilkada tersebut akan dibahas oleh DPR dalam waktu dekat. Usulan Perppu Pilkada oleh Mendagri Tito Karnavian merupakan upaya untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025. Kekosongan kepala daerah dapat berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *