Perbedaan Biaya Pembuatan Pelat Nomor, Pinggir Jalan vs Samsat

Redaksi Progres
ilustrasi/viva

KEPAHIANG,PROGRES.ID- Ketika pelat nomor kendaraan hilang atau rusak, pemilik kendaraan harus segera menggantinya untuk menghindari potensi tilang. Proses pembuatan pelat nomor kendaraan dapat dilakukan di pinggir jalan atau di Samsat, masing-masing dengan perbedaan biaya dan prosedur yang perlu diikuti. Artikel ini akan membahas perbedaan dalam biaya dan kemudahan antara dua opsi ini.

Setiap orang memiliki pilihan sendiri ketika harus mengganti pelat nomor kendaraan mereka. Beberapa orang mungkin memilih untuk mengurusnya dengan cara yang lebih sederhana, yaitu dengan langsung membuat pelat nomor baru di pinggir jalan karena prosesnya relatif cepat.

Namun, ada juga yang memilih untuk mengurusnya di Samsat karena dianggap lebih resmi meskipun melibatkan sejumlah dokumen tambahan. Biaya pembuatan pelat nomor di pinggir jalan dan di Samsat berbeda, tergantung pada jenis kendaraan.

Dikutip dari motorplus online, menurut salah satu pembuat pelat nomor di Tangerang, berikut adalah perbedaan biaya untuk pelat nomor di pinggir jalan:

  • Untuk motor, biayanya adalah Rp 65 ribu untuk satu set pelat nomor depan dan belakang.
  • Sedangkan untuk mobil, biayanya adalah Rp 130 ribu untuk satu set pelat nomor depan dan belakang. Namun, ini adalah harga untuk pelat nomor polos tanpa cap Polri.