Kejari Kepahiang Setor Denda Terpidana Korupsi Rp 200 Juta ke Kas PNBP

Terima uang denda
Kejari menerima uang denda dari terpidana korupsi Zet Efran via menantunya sebesar Rp 200 Juta. Uang itu langsung disetor ke kas BRI PNBP Kejaksaan | Foto: Dok. Kejari Kepahiang

PROGRESKEPAHIANG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerima uang denda terpidana korupsi atas nama Zet Efran senilai Rp 200 Juta. Uang itu pun langsung disetor ke kas negara melalui rekening BRI Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kamis (17/11/2016).

Untuk diketahui, Zet Efran merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana belanja kantor dan modal di Bappeda Kepahiang pada Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus APBD tahun 2009.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepahiang Arief Wirawan mengatakan uang denda itu dibayar sebagai syarat bebas bagi terpidana dari Lapas Bentiring Kota Bengkulu.

“Kalau denda itu tak dibayar, yang bersangkutan tak bisa keluar. Jadi, denda ini adalah syarat bebas bersyarat,” ungkap Arief kepada jurnalis di ruang kerjanya.

Arief menjelaskan, uang denda itu dibayarkan melalui menantunya Edi Sunyono (33) dan diterima oleh jaksa Kejari Kepahiang.

“Uangnya setelah diterima langsung disetorkan ke kas BRI masuk PNBP Kejaksaan,” imbuhnya.

Menurut Arief, Kejari telah melakukan pendekatan agar terpidana mau membayar uang denda itu sebelumnya.

“Yang bersangkutan bersikeras tak mau bayar, tapi akhirnya kami coba minta pelan-pelan dan kami sudah melakukan pendekatan selama sebulan, akhirnya dia mau bayar,” jelasnya.

Zet Efran ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang pada 2010.  Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 Juta. Terpidana juga diwajibkan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 85 Juta. (pid)


Pos terkait