Sudah di Arab Saudi, 203 Jemaah Asal Sidrap Berpotensi Gagal Haji, Kemenag Bilang Begini

progres logo

KEPAHIANG.PROGRES.ID -Insiden dramatis menimpa 203 calon jamaah haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Keinginan mereka untuk menunaikan haji harus tertunda karena mereka tidak memiliki visa haji yang sah.

Pada Jumat (14/6/2024), tercatat sebanyak 203 calon jamaah masih terlantar di Jeddah karena tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Mekkah. Padahal, prosesi puncak haji hanya tinggal beberapa hari lagi.

Mereka diduga berangkat tanpa visa haji melainkan visa wisata. Akibatnya, ketika tiba di Bandara King Abdul Aziz, petugas menahan mereka dan tidak memberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke Mekkah.

Menukil BeritaSatu.com, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya memiliki visa haji bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin menunaikan ibadah haji. Larangan ini muncul karena masih banyak warga yang mencoba berhaji tanpa visa yang sesuai.

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), terdapat banyak WNI yang tetap bersikeras berhaji meski tidak memiliki visa haji. “KJRI telah menemukan banyak WNI yang berusaha berhaji tanpa visa haji, padahal ini adalah ketentuan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Suviyanto, kepada Beritasatu.com, Jumat (14/6/2024).

Visa haji merupakan persyaratan wajib bagi jamaah dari seluruh dunia. Visa lain, seperti visa kunjungan, tidak diperbolehkan digunakan untuk ibadah haji. Aturan ini adalah bagian dari langkah keamanan yang diambil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji.

“Pemerintah Arab Saudi melarang warga asing dengan visa kunjungan untuk melaksanakan ibadah haji. Langkah ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah bagi mereka yang memiliki visa haji,” jelas Suviyanto.

Meskipun demikian, masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai aturan ini, sehingga beberapa jamaah terjebak di Mekkah atau bahkan diusir oleh petugas setempat.

Kasus ini juga menunjukkan adanya travel haji ilegal yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, calon jamaah harus lebih berhati-hati dalam memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Travel yang memiliki izin dari Kemenag akan mendapat pembinaan, namun jika melanggar, akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga pembekuan atau pencabutan izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *