Cara Cek Penerima PIP Terbaru 2024 Serta Syarat Mengajukan Jadi Penerima

Progres Kepahiang
laman situs pip indonesia pintar
Laman situs cek PIP

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Inisiatif Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjelma sebagai tiang penopang bagi siswa-siswa kurang mampu di bawah naungan Pemerintah Republik Indonesia. Dari pelajar Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), program ini menawarkan bantuan dalam berbagai bentuk, mulai dari jalur formal hingga non-formal, dari paket A hingga C.

Fokus utama dari PIP adalah mencegah siswa-siswa terjebak dalam belenggu putus sekolah, sekaligus membuka pintu bagi yang sudah terlanjur terhenti untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Sementara itu, salah satu tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban finansial yang kerap menjadi hambatan, termasuk biaya langsung maupun tidak langsung.

Bagi yang penasaran apakah mereka masuk dalam kategori penerima PIP, kini dapat dilakukan dengan mudah melalui pemeriksaan online, langsung dari genggaman ponsel mereka.

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk memeriksa status PIP melalui HP:

  1. Buka browser di smartphone dan akses situs resmi Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id atau gunakan mesin pencari Google dengan mengetik “Program Indonesia Pintar (PIP)”.
  2. Setelah masuk ke situs, cari opsi “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.
  4. Isi kode captcha yang muncul, biasanya berupa penjumlahan sederhana.
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  6. Hasil pencarian akan menunjukkan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak. Jika terdaftar, segera konfirmasikan ke pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan penerimaan PIP.

PIP memiliki kriteria dan persyaratan tertentu untuk menjadi penerima, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, dan berbagai kondisi lainnya.

Bagi yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

1. Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta KIP, yang merupakan syarat awal.
2. Registrasi di situs resmi PIP yang dapat diakses melalui portal pip.kemdikbud.go.id.
3. Isi data dengan akurat sesuai dengan informasi pada KIP.
4. Tunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang.
5. Periksa status penerimaan melalui situs resmi PIP.
6. Tindak lanjutlah instruksi yang diberikan terkait pencairan atau penggunaan bantuan.

Bantuan PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun.
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun.

PIP bukan hanya sekadar bantuan finansial, melainkan juga sebuah kesempatan bagi siswa kurang mampu untuk terus melangkah maju dalam pendidikan mereka dengan lebih mantap.