Maling Tertidur! Polisi Berhasil Amankan Pencuri Kelelahan dan ‘Numpang Tidur’ di Rumah Korban

logo favicon progres kepahiang

Namun, ketika ditanya soal KTP, pelaku mengaku KTP miliknya tinggal di rumahnya.

“Mana KTP kamu?” tanya petugas kembali.

“Ketinggalan,” jawab pelaku.

“Numpang tidur ya jangan masuk lah, kan digembok pintunya,” tegas polisi.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (23/10/2023). Korban, yang bernama Taufik, sedang mencoba memeriksa rumah orang tuanya yang telah lama kosong. Saat dia tiba di rumah tersebut, ia melihat pintu rumah telah dirusak.

Ketika korban masuk ke dalam rumah, dia menemukan pelaku tertidur di ranjang di salah satu ruangan. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada ketua RT 04 dan menghubungi Polsek Pademangan.

“Korban melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka akibat dirusak, saat korban masuk ke dalam rumah, korban menemukan ada orang yang sedang tertidur di ranjang dalam kamar,” kata Binsar dikutip dari Detik.com, Senin (30/10/2023).

Kapolsek menambahkan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *