Ini Rincian Gaji KPPS di Pemilu 2024, Naik Lebih 100 Persen dari Pemilu 2019

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Setiap kali hajatan pemilihan umum berlangsung, honor badan adhoc KPU, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selalu menjadi sorotan.

Terbaru, honor KPPS yang menjadi sorotan, karena memang baru saja dilakukan pelantikan di seluruh wilayah Indonesia. Lalu berapa honor KPPS dalam Pemilu 2024?

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyetujui anggaran yang diajukan oleh KPU untuk berbagai bagian, termasuk honor bagi KPPS. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu, terjadi peningkatan signifikan dalam honor KPPS. Honor ketua KPPS yang pada Pemilu 2019 hanya sebesar Rp550.000, kini telah naik menjadi Rp1.200.000. Sementara itu, anggota KPPS yang sebelumnya mendapatkan Rp500.000, kini menerima Rp1.100.000.

Dari situs resmi KPU RI, terlihat bahwa honor anggota dan ketua KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Pada 2019, anggota KPPS hanya menerima Rp500.000, sementara pada 2024, honor mereka naik menjadi Rp1,1 juta.

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Tugas , Wewenang dan Kewajiban KPPS

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS juga ditetapkan dalam undang-undang. Dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut adalah sebagian dari tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
    Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
  2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  3. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  4. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
  5. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat penghitungan suara dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
  6. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan peran penting dan tanggung jawab yang dimiliki, tidak mengherankan jika honor KPPS menjadi sorotan utama setiap pemilihan. Namun, dengan peningkatan honor ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas kerja para KPPS dalam menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *