PROGRES.ID – Pemerintah kembali memberi sinyal kuat terkait pembukaan seleksi aparatur negara. Melalui surat terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, meminta seluruh instansi pemerintah segera menyusun kebutuhan pegawai untuk tahun anggaran 2026.
Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang diterbitkan pada 12 Maret 2026 tersebut bersifat segera dan membahas mengenai kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Dokumen ini ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut terdapat empat poin utama yang harus menjadi perhatian setiap instansi dalam menyusun usulan kebutuhan ASN.
Menteri Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, penyusunan kebutuhan ASN juga mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Kebijakan tersebut berdampak pada perubahan struktur organisasi dan komposisi ASN di berbagai instansi.
Karena itu, setiap instansi diminta menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN yang selaras dengan target kinerja dan tujuan organisasi.
Empat Pertimbangan Penyusunan Formasi ASN 2026
Dalam pengajuan kebutuhan ASN 2026, pemerintah menetapkan beberapa pertimbangan utama, yaitu:
- Ketersediaan anggaran APBN atau APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk kebutuhan ASN di sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
- Prioritas program nasional menyebabkan jabatan yang diusulkan harus mendukung agenda strategis pemerintah.
- Kebutuhan strategis instansi, dengan jabatan yang sesuai regulasi yang berlaku.
- Peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, serta mempertimbangkan jumlah ASN yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026.
Rini menegaskan bahwa seluruh instansi harus segera menyampaikan usulan formasi ASN tahun anggaran 2026 melalui aplikasi e-Formasi.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman formasi.menpan.go.id, dengan batas waktu paling lambat 31 Maret 2026.
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan instansi tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN, maka dianggap tidak mengajukan pengadaan ASN untuk tahun anggaran 2026,” tegas Rini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, mengaku pihaknya baru saja menerima surat tersebut.
“Kami sudah menerima suratnya dan siap menindaklanjuti,” ujarnya pada Jumat (13/3/2026).
Terbitnya surat ini pun memunculkan harapan baru bagi masyarakat yang menantikan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2026, karena penyusunan kebutuhan ASN merupakan tahap awal sebelum pemerintah menetapkan formasi dan membuka rekrutmen secara resmi.







