Progres Kepahiang – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak final. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

Proses tersebut berlangsung cepat. Surat Presiden (Surpres) terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026. Sehari berikutnya, Komisi III DPR langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Tidak lama setelah proses tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi. Persetujuan kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan kembali disetujui. Dengan demikian, pergantian Listyo Sigit ke Suyudi tinggal menunggu proses pengangkatan oleh Presiden.

Surpres Prabowo Jadi Titik Balik Pergantian Kapolri

Pergantian Kapolri kali ini mulai memasuki jalur resmi setelah DPR menerima Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.

Langkah tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi yang sebelumnya sempat beredar mengenai pergantian Listyo Sigit.

Pada Agustus 2026, ketika isu serupa ramai diperbincangkan, Komisi III DPR sempat menyatakan belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri. Namun, situasinya berubah setelah surat resmi Presiden diterima pada akhir September.

Dengan adanya Surpres tersebut, pergantian Kapolri tidak lagi berada pada level wacana politik atau rumor, melainkan telah memasuki prosedur kelembagaan antara Presiden dan DPR.

Komjen Suyudi Jalani Fit and Proper Test

Komjen Suyudi Ario Seto kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Suyudi merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sebelumnya pernah menjabat Kapolda Banten. Ia menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk menggantikan Listyo Sigit.

Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menyampaikan visi kepemimpinannya dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat”.

Ia menyebut konsep tersebut akan menjadi doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri apabila dirinya dipercaya memimpin institusi tersebut.

Menurut Suyudi, masyarakat harus menjadi pusat orientasi tugas kepolisian. Ia juga menyatakan akan melanjutkan pembenahan Polri dengan melihat kekurangan institusi secara terbuka sekaligus mempertahankan capaian yang telah dibangun sebelumnya.

DPR Setujui Suyudi secara Aklamasi

Setelah mendengarkan pemaparan visi dan misi Suyudi, Komisi III DPR menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan anggota terhadap calon tunggal yang diajukan Presiden. Para anggota kemudian menyatakan setuju.

Hasil tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada hari yang sama. Dalam rapat paripurna, DPR kembali menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit.

Persetujuan parlemen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Presiden menetapkan dan melantik Kapolri baru.

Listyo Sigit Segera Akhiri Masa Jabatan

Dengan keputusan DPR tersebut, masa kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri segera berakhir.

Listyo Sigit menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021, setelah sebelumnya diajukan Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.

Dalam perkembangan terbaru, istilah yang digunakan dalam proses resmi bukan “pemecatan” dalam pengertian sanksi disipliner, melainkan pemberhentian dari jabatan Kapolri sebagaimana tercantum dalam Surpres Presiden.

Karena itu, pemberhentian Listyo Sigit dalam konteks pergantian ini perlu dibedakan dari pemberhentian sebagai bentuk hukuman atau pelanggaran etik.

Siapa Suyudi Ario Seto?

Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Sebelum dipercaya menjadi Kepala BNN, Suyudi pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan kepolisian, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten. Ia kemudian dipercaya memimpin BNN dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

Pengalamannya di bidang reserse juga menjadi bagian penting dari perjalanan karier Suyudi di Polri.

Kini, setelah mendapatkan persetujuan DPR, ia tinggal menunggu proses pengangkatan resmi untuk memimpin Korps Bhayangkara.

Pelantikan Suyudi Dijadwalkan Hari Ini

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pelantikan Suyudi sebagai Kapolri dijadwalkan berlangsung setelah Zuhur pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Puan menyampaikan jadwal tersebut setelah DPR menyelesaikan persetujuan terhadap calon Kapolri. Ia mengatakan keputusan DPR akan segera dikirimkan kepada Presiden agar proses pengangkatan dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, rangkaian pergantian Kapolri berlangsung hanya dalam waktu singkat: dimulai dari Surpres Presiden, dilanjutkan fit and proper test di Komisi III, persetujuan Komisi III, hingga persetujuan dalam rapat paripurna DPR.

Jika pelantikan berlangsung sesuai jadwal, Suyudi Ario Seto akan resmi menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Apa yang Berubah di Tubuh Polri?

Pergantian pucuk pimpinan ini tentu akan membawa perhatian pada arah kebijakan Polri berikutnya.

Dalam uji kelayakan, Suyudi telah memperkenalkan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinannya. Ia juga memaparkan agenda 100 hari pertama yang akan menjadi prioritas apabila telah resmi memegang kendali institusi Polri.

Namun, detail implementasi agenda tersebut baru dapat dinilai setelah Suyudi resmi menjabat dan kebijakan-kebijakan barunya mulai dijalankan.

Untuk saat ini, fakta utamanya adalah pergantian Listyo Sigit telah memperoleh persetujuan DPR dan Suyudi Ario Seto telah ditetapkan sebagai calon pengganti melalui mekanisme parlemen.

Fakta Terbaru Pergantian Kapolri

  • Kapolri saat ini: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
  • Calon pengganti: Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
  • Jabatan Suyudi saat ini: Kepala BNN.
  • Surpres: Nomor R-57/Pres/09/2026.
  • Tanggal Surpres: 30 September 2026.
  • Isi Surpres: Usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Kapolri baru.
  • Fit and proper test: 1 Oktober 2026.
  • Keputusan Komisi III: Suyudi disetujui secara aklamasi.
  • Rapat Paripurna DPR: Menyetujui Suyudi sebagai Kapolri.
  • Pelantikan: Dijadwalkan setelah Zuhur oleh Presiden Prabowo.