KEPAHIANG.PROGRES.ID- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI secara resmi telah merilis besaran zakat fitrah dan fidyah untuk menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Berdasarkan keputusan terbaru, zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Nilai tersebut merupakan hasil konversi dari kewajiban zakat berupa beras seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras kualitas premium per orang.
Alasan Kenaikan dan Pertimbangan Harga Pasar
Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan angka Rp50.000 ini tidak dilakukan sembarangan.
Pihaknya telah melakukan kajian mendalam serta memantau fluktuasi harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa dan fidyah Rp 65.000 per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad dalam keterangan resminya, (8/2/2026).
Selain zakat fitrah, masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i juga dapat mulai menyiapkan pembayaran fidyah dengan nominal yang telah ditentukan tersebut.
Ketentuan untuk Baznas Daerah dan LAZ
Meskipun angka Rp50.000 menjadi acuan nasional, Baznas tetap memberikan fleksibilitas bagi daerah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait implementasinya:
- Acuan Nasional: Menjadi pedoman bagi Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
- Penyesuaian Daerah: Jika harga beras di suatu wilayah memiliki perbedaan signifikan dengan rata-rata nasional, Baznas daerah diperbolehkan menetapkan nilai mandiri.
- Syarat Mandiri: Penetapan mandiri wajib tetap berpedoman pada syariat Islam dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?
Noor Achmad mengingatkan umat Muslim untuk tidak menunda kewajiban ini.
Zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Adapun penyaluran kepada para mustahik (penerima zakat) ditargetkan tuntas sebelum khatib naik mimbar pada hari raya.
Baznas berkomitmen menjaga amanah ini dengan prinsip 3A:
- Aman Syar’i: Sesuai tuntunan agama.
- Aman Regulasi: Sesuai hukum negara.
- Aman NKRI: Menjaga keutuhan bangsa melalui pemberdayaan masyarakat.
Seiring terbitnya keputusan tahun 2026 ini, maka Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur wilayah Jabodetabek pada tahun lalu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan adanya transparansi nilai ini, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia semakin tertib dan memberikan dampak nyata bagi delapan golongan yang berhak menerima bantuan di seluruh pelosok negeri.





