KEPAHIANG.PROGRES.ID – Kasus penyebaran video pribadi berdurasi 6 menit yang menyeret nama Audrey Davis masih menjadi perhatian publik di media sosial. Bahkan, hingga kini link video pribadi itu masih terus diburu netizen.
Meski pihak berwenang sudah mengambil langkah tegas, sejumlah pengguna internet masih berupaya mencari dan membagikan ulang rekaman yang disebut berdurasi enam menit itu.
Padahal, penyebaran konten pribadi tanpa izin termasuk pelanggaran hukum, dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kronologi Kasus
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berinisial AP (27) — yang diketahui merupakan mantan kekasih Audrey Davis — ditangkap di kediamannya pada 10 Agustus 2024.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pelaku mengaku menyebarkan video tersebut karena kecewa setelah hubungan asmaranya berakhir.
Tindakan itu dilakukan secara sengaja di beberapa platform media sosial hingga akhirnya viral.
Polisi menegaskan bahwa tindakan AP merupakan pelanggaran terhadap privasi dan martabat seseorang, serta termasuk dalam kategori distribusi konten asusila tanpa izin.
Langkah Hukum dan Proses Penyidikan
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan AP sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta pasal terkait pornografi dan pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi juga sedang menelusuri pihak lain yang diduga ikut menyebarluaskan video tersebut di platform media sosial dan aplikasi pesan instan.











