Heboh Isu Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025! Ini Klarifikasi Resmi dari Taspen

icon situs berita progres
gaji pensiunan
Ilustrasi: Gemini AI

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Belakangan, media sosial diramaikan oleh kabar mengejutkan: disebut-sebut gaji pensiunan PNS akan naik dan rapelannya akan cair pada November 2025.

Bahkan, beredar pesan berantai yang mengklaim bahwa PT Taspen sudah menyiapkan pencairan dana dan meminta para pensiunan segera melengkapi dokumen dalam waktu dua hari.

Namun, benarkah kabar ini?

Taspen Tegas: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan Itu Hoaks!

Menanggapi viralnya isu tersebut, PT Taspen akhirnya buka suara.

Melalui pernyataan resmi di akun media sosialnya, lembaga pengelola dana pensiun ASN itu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan,” tulis pihak Taspen.

Taspen menegaskan, hingga kini belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS.

Artinya, pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang tetap berlaku sampai saat ini.

Dengan demikian, isu pencairan rapel gaji pada November 2025 tidak memiliki dasar hukum dan dipastikan hanya kabar palsu yang menyesatkan publik.

Lalu, Berapa Gaji Pensiunan PNS yang Berlaku Saat Ini?

Meski tidak ada kenaikan, pensiunan PNS tetap akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan pangkat terakhir yang dimiliki.

Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS per November 2025 berdasarkan regulasi yang masih berlaku:

🔹 Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

🔹 Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

🔹 Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

🔹 Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kesimpulan: Waspadai Hoaks dan Cek Informasi Resmi!

Jadi, tidak benar jika ada kabar bahwa rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS akan cair pada November 2025.

Hingga kini, tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Semua pembayaran tetap berjalan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk menghindari informasi palsu, pastikan selalu memeriksa sumber resmi dari pemerintah atau PT Taspen.

Jangan mudah percaya pada pesan berantai atau unggahan di media sosial tanpa konfirmasi yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *