Trending! Guru ASN Nur Aini Dipecat Usai Viral Curhat Jarak Tempuh Sekolah 57 Kilometer

icon situs berita progres
guru asn nur aini
Guru Nur Aini viral dipecat dari ASN karena mengeluh jarak rumah-sekolah tempat ia mengajar 157 Km pulang-pergi

KEPAHIANG.PROGRES.ID, PASURUAN – Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nur Aini resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah dinilai melanggar disiplin berat terkait kehadiran kerja. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial usai Nur Aini mengeluhkan jarak tempuh sekolah sejauh 57 kilometer dari rumahnya.

Nur Aini, 38 tahun, merupakan guru di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Ia tinggal di Bangil dan setiap hari harus menempuh perjalanan pulang-pergi sejauh 57 kilometer untuk mengajar.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengatakan surat keputusan pemberhentian telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori berat karena tidak masuk kerja lebih dari batas yang ditentukan,” kata Devi, Senin (29/12/2025) dikutip dari detikJateng.

Devi menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berat dikenakan kepada ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Nur Aini disebut telah melampaui batas tersebut.

Viral Curhat di Media Sosial

Kasus Nur Aini mencuat setelah video curhatnya beredar di media sosial pada November 2025. Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengaku kesulitan menjalani tugas akibat jarak sekolah yang jauh.

Ia menyebut harus berangkat sekitar pukul 05.30 WIB agar dapat tiba di sekolah tepat waktu. Nur Aini juga menyampaikan permohonan pindah tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan alasan jarak dan kondisi kesehatan.

“Kalau berangkat jam setengah enam pagi, sampai sekolah bisa setengah delapan lebih,” ujarnya dalam podcast yang beredar di media sosial.

Klaim Rekayasa Absensi dan Pemotongan Gaji

Selain mengeluhkan jarak, Nur Aini juga mengklaim data absensinya direkayasa oleh pihak sekolah. Ia menuding kepala sekolah dan operator SDN Mororejo II memanipulasi kehadirannya sehingga tercatat sering tidak masuk kerja.

Menurutnya, bukti presensi yang dimiliki BKPSDM tidak sesuai dengan data yang ia pegang. Nur Aini juga mengaku gajinya dipotong selama beberapa bulan akibat pinjaman koperasi yang tidak pernah ia ajukan.

Namun, klaim tersebut tidak mengubah hasil pemeriksaan disiplin yang dilakukan oleh BKPSDM.

Tidak Hadir dalam Pemeriksaan

BKPSDM menyatakan Nur Aini dua kali tidak memenuhi proses pemeriksaan. Pada pemeriksaan pertama, ia beralasan sakit. Sementara pada pemeriksaan kedua di Oktober 2025, Nur Aini disebut meninggalkan ruang pemeriksaan sebelum proses selesai.

“Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan izin keluar dan tidak kembali, padahal sudah masuk pada pertanyaan inti terkait absensi,” ujar Devi.

Sesuai ketentuan, pemeriksaan disiplin PNS hanya dilakukan dua kali. Ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu dasar penjatuhan sanksi.

Pemkab Tegaskan Sanksi Disiplin

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan pemerintah daerah tidak mentoleransi pelanggaran disiplin ASN, termasuk alasan jarak tempat tinggal.

“Masih banyak pegawai lain yang jarak rumahnya jauh tetapi tetap menjalankan tugasnya. Itu bukan alasan untuk tidak masuk kerja,” kata Rusdi.

Ia menambahkan, penempatan tugas merupakan konsekuensi yang disadari sejak awal ketika seseorang memilih menjadi ASN.

Dengan keputusan tersebut, Nur Aini resmi diberhentikan sebagai ASN karena melanggar Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *