KEPAHIANG.PROGRES.ID – PT Toba Pulp Lestari Tbk kembali menjadi sorotan publik di tengah bencana banjir dan longsor besar di Sumatra. Emiten berkode INRU itu membantah tudingan sebagai penyebab bencana yang telah menelan 604 korban jiwa per Senin (1/12/2025).
Lalu, siapa sebenarnya pemilik perusahaan tersebut?
Asal-Usul dan Perjalanan Bisnis
PT Toba Pulp Lestari awalnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU), yang didirikan pada 26 April 1983 di Sumatera Utara oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto. Perusahaan ini memproduksi bubur kertas dan serat rayon berbahan baku kayu.
Indorayon melantai di Bursa Efek Indonesia pada 16 Mei 1990 melalui penawaran umum perdana, menggunakan kode saham INRU yang masih dipakai hingga kini meski telah berganti nama.
Sejak pendiriannya, perusahaan kerap diterpa konflik dengan masyarakat sekitar. Sejumlah tudingan—mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, deforestasi, hingga sengketa lahan—menyertai perjalanan bisnis Indorayon.
Pada 1999, Presiden ke-3 BJ Habibie menghentikan sementara kegiatan operasional dan menunjuk auditor independen untuk menelusuri dugaan kerusakan lingkungan, meski audit tersebut tidak berjalan. Setahun kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menutup kembali operasional INRU sebelum akhirnya perusahaan diizinkan beroperasi dengan syarat menghentikan produksi rayon.
Tahun 2000, perusahaan mengganti nama menjadi Toba Pulp Lestari, disertai perubahan kepemilikan.
Pemilik Toba Pulp Lestari Saat Ini
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pemilik Toba Pulp Lestari bukan lagi Sukanto Tanoto.
Mayoritas saham perusahaan kini dikuasai Allied Hill Limited, perusahaan investasi asal Hong Kong yang memegang 92,54% kepemilikan.
Sisanya 7,46% dimiliki oleh masyarakat.
Allied Hill sendiri merupakan entitas milik Everpro Investments Limited, yang berada dalam kendali pengusaha Joseph Oetomo.
Respons Perusahaan atas Tudingan Kerusakan Lingkungan
Di tengah bencana banjir dan longsor Sumatra, Toba Pulp Lestari dituding sebagai penyebab kerusakan ekologis yang memperparah dampak bencana. Perusahaan menolak keras tudingan tersebut.
Melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia pada Senin (1/12/2025), Corporate Secretary Anwar Lawden menyatakan INRU menjalankan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur dan melakukan pemantauan lingkungan secara berkala bersama lembaga independen tersertifikasi.
Anwar menegaskan seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga. Dari total luas area konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Ia juga menyebut hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023 menyatakan perusahaan taat regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
“Terkait tuduhan deforestasi, seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, RKU, dan RKT yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Anwar dinukil dari CNNIndonesia.com.
***











