Vertual Dukungan Balon Perseorangan, KPU: PPS Wajib Temui Pendukung di Rumahnya

Pembagian APD
Petugas Sekretariat KPU dan adhoc saat menerima APD (Foto: KPU Kepahiang)
Petugas Sekretariat KPU dan adhoc saat menerima APD pada Senin (29/06/2020) (Foto: KPU Kepahiang)

KEPAHIANG, PROGRES.ID – KPU Kabupaten Kepahiang memastikan verifikasi faktual (Vertual) bakal calon perseorangan (independen) telah mulai berjalan. Ini setelah KPU Kepahiang menyerahkan daftar dukungan pencalonan perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Senin (29/06/2020).

“Hari ini kami menyerahkan daftar dukungan bakal calon perseorangan, yakni berupa file B.1.1-KWK yang berisi nama dan alamat serta data pendukung untuk diverifikasi secara faktual oleh PPS,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 di aula KPU Kepahiang beberapa waktu lalu, Komisioner KPU Divisi Hukum Syamsul Komar menegaskan bahwa PPS wajib melakukan verifikasi faktual di kediaman pendukung, bukan di tempat lain.

“Verfifikasi faktual ini, petugas harus menemui pendukung di rumahnya, tidak boleh di pasar, tidak boleh di tempat lain selain kediamannya. Pendukung ditanyai apakah benar mendukung bakal calon tersebut atau tidak. Jika mendukung, maka akan ditandai MS (Memenuhi Syarat), jika ia membantah dukungan itu, maka wajib mengisi form berita acara BA.5-KWK,” terang Komar.(pid)


Pos terkait