KEPAHIANG.PROGRES.ID– Pemerintah resmi menetapkan tarif token listrik PLN untuk pelanggan prabayar yang berlaku pada periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026.
Ketentuan ini menjadi perhatian masyarakat karena berpengaruh langsung terhadap pengeluaran rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri.
Pelanggan listrik prabayar dapat membeli token dengan nominal fleksibel, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga maksimal Rp 1 juta, sesuai kebutuhan konsumsi energi.
Nominal tersebut kemudian dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) setelah kode token dimasukkan ke meteran listrik.
Besaran kWh yang diterima pelanggan bergantung pada golongan tarif, daya listrik (VA), serta potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Daftar Tarif Listrik PLN Januari–Februari 2026
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis







