KEPAHIANG.PROGRES.ID- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengetok palu terkait besaran tarif tenaga listrik untuk periode Februari 2026.
Kabar baik bagi masyarakat, tarif listrik dipastikan tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan baik untuk golongan subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan ini mengacu pada penetapan tarif listrik Triwulan I-2026 yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Meskipun parameter ekonomi makro mengalami fluktuasi, pemerintah memilih untuk menjaga harga tetap guna mendukung daya beli masyarakat di awal tahun.
Alasan di Balik Keputusan Tarif Tetap
Secara regulasi, tarif listrik nonsubsidi (tariff adjustment) dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator utama:
- Kurs rupiah terhadap dollar AS.
- Indonesian Crude Price (ICP).
- Tingkat Inflasi.
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Melansir Kompas.com, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, intervensi pemerintah dilakukan demi stabilitas ekonomi.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya (31/12/2025).
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh (Februari 2026)







