KEPAHIANG.PROGRES.ID – Penangkapan selebgram Donna Fabiola menghebohkan publik setelah namanya disebut terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di Bali. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan rencana distribusi kokain dan MDMA menjelang gelaran musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025.
Kepolisian mengungkap bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui penyelidikan panjang dan terstruktur. Berdasarkan keterangan resmi aparat, Donna Fabiola diduga memegang peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Bali. Operasi ini juga menyeret belasan tersangka lain yang tergabung dalam jaringan serupa.
Berikut kronologi selebgram Donna Fabiola ditangkap, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 10 Desember 2025. Informasi tersebut mengarah pada dugaan rencana transaksi narkotika di Bali menjelang pelaksanaan DWP 2025 yang digelar pada 12–14 Desember 2025 di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi menerapkan metode undercover buy untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga menyasar pengunjung acara musik tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, penyidik mengantongi nama Donna Fabiola sebagai salah satu pihak yang dicurigai terlibat aktif.
Transaksi Pertama hingga Penangkapan
Dinukil dari GridID, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa petugas yang menyamar kemudian berkomunikasi dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi.
Pertemuan pertama berlangsung di Cafe The Forge, kawasan Petitenget, Kerobokan. Dalam pertemuan itu, Donna menyerahkan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram. Polisi mencatat, Donna bahkan meminta pembeli memastikan kualitas barang sebelum pembayaran dilakukan.
Setelah transaksi awal berjalan, Donna kembali menyepakati transaksi lanjutan. Pada transaksi kedua, ia menawarkan tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total sekitar Rp26 juta.
Saat transaksi kedua berlangsung di area parkir kafe, polisi langsung melakukan penindakan. Donna Fabiola ditangkap di lokasi, dengan barang bukti narkotika yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Penggeledahan Rumah dan Pengembangan Jaringan
Penangkapan tidak berhenti di lokasi transaksi. Polisi kemudian menggeledah rumah Donna di kawasan Denpasar Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sisa kokain serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dalam pemeriksaan, Donna mengaku memperoleh narkotika dari suaminya yang berinisial Tigran. Saat ini, Tigran telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Donna juga mengakui bahwa sebagian narkotika dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan kepada pihak lain.
Penyelidikan kemudian diperluas. Salah satu tersangka lain, Andrie, mengaku mendapatkan narkoba dari seorang warga negara asing asal Eropa berinisial Mike. Distribusi narkotika dilakukan dengan sistem “tempel” di sejumlah titik di kawasan Canggu dan Umalas.
Barang Bukti dan Jumlah Tersangka
Dari keseluruhan pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa:
- 6,53 gram kokain
- 8,29 gram MDMA
- 12 butir ekstasi
- 6,48 gram ganja
Kepolisian memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 89 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam kasus ini, aparat telah mengamankan 17 tersangka, terdiri dari 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Peru. Donna Fabiola tercatat sebagai salah satu tersangka utama dalam jaringan tersebut.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan perkara dan memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika ini. (*)











