Pemerintah Tetapkan OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital di Indonesia

icon situs berita progres
ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Bank Saqu)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo LLC sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga November 2025, total terdapat 254 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE.

Selain OpenAI, dua entitas baru lainnya yang juga ditunjuk adalah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Di saat yang bersamaan, DJP mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa dari seluruh perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN hingga November 2025. Nilai setoran kumulatif dari skema ini mencapai Rp 34,54 triliun.

Kontribusi tersebut berasal dari setoran PPN PMSE sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.

Secara keseluruhan, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital telah menembus angka Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025. Pendapatan tersebut tidak hanya berasal dari PPN PMSE, tetapi juga disumbang oleh pajak aset kripto senilai Rp 1,81 triliun, pajak sektor fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.

Lebih lanjut, DJP merinci bahwa penerimaan pajak kripto senilai Rp 1,81 triliun berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 719,61 miliar pada 2025. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar serta PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech yang terkumpul Rp 4,27 triliun disumbang oleh penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, tahun 2023 Rp 1,11 triliun, tahun 2024 Rp 1,48 triliun, dan tahun 2025 Rp 1,24 triliun. Penerimaan ini mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,37 triliun.

Adapun penerimaan pajak melalui skema SIPP mencapai Rp 3,94 triliun, dengan rincian Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 1,09 triliun pada 2025. Jumlah tersebut berasal dari PPh Pasal 22 senilai Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

Menurut Rosmauli, capaian penerimaan pajak digital yang telah mencapai Rp 44,55 triliun menunjukkan semakin kuatnya peran dan kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *