Jejak PT Minas Pagai Lumber: Dari Hutan Mentawai ke Sorotan Publik

icon situs berita progres
kayu gelondongan bertuliskan pt minas pagai lumber
Kayu gelondongan yang terdampar dan terdapat tulisan PT Minas Pagai Lumber (Foto: detikcom)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Gelombang tinggi di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, membawa lebih dari sekadar ombak pada Selasa (9/12/2025). Di sepanjang garis pantainya, puluhan gelondongan kayu tergeletak tanpa tuan. Warnanya kecokelatan, basah, sebagian membentuk tumpukan tak beraturan—pemandangan yang segera memancing tanya dan keresahan publik, terutama saat sebagian besar wilayah Sumatera tengah diterpa banjir besar.

Di media sosial, foto-foto kayu terdampar itu beredar cepat. Pada setiap gelondongan, tampak label kuning bertuliskan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, serta logo SVLK, penanda bahwa kayu tersebut masuk dalam sistem verifikasi legalitas. Informasi resmi belum muncul, tetapi perhatian publik sudah terlanjur tertuju pada satu nama: PT Minas Pagai Lumber.

Kayu yang Terdampar dan Pertanyaan yang Tersisa

Belakangan diketahui, 4.800 batang kayu berbagai ukuran itu bukan hasil pembalakan liar. Tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta yang membawanya dari Sumatera Barat ke Pulau Jawa mengalami kandas pada 6 November 2025. Gelondongan itu kemudian dihanyutkan arus, sebelum akhirnya terdampar di Tanjung Setia.

Hingga kini, Kementerian Kehutanan dan PT Minas Pagai Lumber belum memberikan penjelasan mengenai kayu-kayu tersebut. Kekosongan informasi itulah yang membuat publik mencari lebih jauh: apa sebenarnya PT Minas Pagai Lumber, dan siapa yang berada di baliknya?

Perusahaan Tua dari Jakarta, Jejak Panjang di Mentawai

PT Minas Pagai Lumber, atau sering disingkat PT MPL, merupakan perusahaan yang sudah eksis selama lima dekade. Perjalanan perusahaannya dimulai pada 4 November 1975 di Jakarta, saat masih berbentuk CV. Tak lama kemudian, perusahaan ini mendapat Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menteri Pertanian kala itu, Thoyib Hadiwidjaja, melalui SK yang terbit pada 26 Desember 1976.

Sejak era 1970-an, nama “Minas” mulai dikenal di Kepulauan Mentawai. Perusahaan itu memegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) untuk wilayah Pagai Utara dan Pagai Selatan—dua pulau yang menyimpan kekayaan hutan tropis Mentawai. Luas izin konsesinya mencapai sekitar 78 ribu hektar, wilayah yang kembali mendapat perpanjangan izin dari Kementerian Kehutanan pada 2013 dan masih berlaku hingga 2056.

Afiliasi, Kepemilikan, dan Jejak Bisnis Kayu

Menurut laporan YCM Mentawai, PT MPL memiliki hubungan dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), perusahaan kehutanan yang berdiri pada 2016. Direktur PT SPS adalah H. Bakhrial, tokoh yang sudah lama dikenal masyarakat Mentawai sebagai pengusaha kayu. Bakhrial disebut juga sebagai pemilik izin konsesi PT Minas Pagai Lumber.

Nama PT MPL kembali mengemuka pada 25 November 2025, ketika Roehana Project menurunkan liputan mengenai dampak ekologis eksploitasi hutan di Pagai. Dalam laporan itu, aktivitas perusahaan kayu di hulu sungai kembali disorot—termasuk operasi PT MPL yang dianggap turut memengaruhi kondisi lingkungan Mentawai.

Catatan Roehana mengungkap bahwa PT MPL mengalami dua kali perubahan kepemilikan dan struktur manajemen, berdasarkan akta notaris pada 18 Oktober 2006 dan 27 Agustus 2009. Pada 1997, mayoritas saham—sekitar 60 persen—pernah dimiliki oleh Titik Soeharto. Namun hingga kini, informasi mengenai siapa pemegang saham terbaru PT MPL belum tersedia secara terbuka.

Nama Besar, Pertanyaan Besar

Terdamparnya ribuan batang kayu berlabel resmi itu membuka kembali diskusi lama tentang kelestarian hutan Mentawai, transparansi perizinan, dan jejak perusahaan-perusahaan yang mengeksplorasi hutan Sumatera. Di tengah banjir yang melanda sejumlah provinsi, publik semakin mempertanyakan hubungan antara eksploitasi hutan dan bencana ekologis yang berulang.

PT Minas Pagai Lumber, perusahaan tua dengan konsesi luas dan sejarah panjang, kini kembali berada di pusat perhatian. Masyarakat menanti penjelasan resmi—tentang kayu, tentang pengelolaan hutan, dan tentang masa depan lingkungan Mentawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *