Aturan Baru Penjatahan Ritel Saham Berlaku, Masih Menarikkah Ikut IPO?

icon situs berita progres
ilustrasi chart saham
Ilustrasi saham

PROGRES KEPAHIANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru terkait penjatahan saham dalam penawaran umum perdana (IPO). Regulasi ini menetapkan bahwa investor ritel hanya dapat memperoleh jatah maksimal 10% dari total saham IPO yang dilepas ke publik. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada dua IPO yang akan berlangsung akhir tahun ini, yakni PT Super Bank Indonesia (SUPA) dan PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO).

Namun, apa dampaknya bagi investor ritel dan bagaimana keuntungan serta potensi risikonya?

Dasar Aturan: Batas Maksimal 10% untuk Investor Ritel

Ketentuan baru ini terdapat dalam Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 yang mengatur mekanisme verifikasi pesanan, validasi dana, proses alokasi penjatahan, dan settlement pada penawaran umum saham secara elektronik.

Melalui sistem alokasi terpusat (centralized allotment), seluruh pesanan investor akan digabung dan dihitung sebagai total pemesanan masing-masing calon pemegang saham. Skema ini membuat proses distribusi saham menjadi lebih transparan dan seragam.

Tujuan Regulasi: Membatasi Dominasi Pemodal Besar

Investment Specialist Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, menilai aturan ini hadir untuk mengurangi dominasi investor bermodal besar yang selama ini dapat menyerap porsi saham signifikan saat IPO.

Menurutnya, pembatasan 10% membuat:

  • Distribusi saham IPO lebih merata
  • Partisipasi ritel meningkat
  • Basis pemegang saham lebih beragam
  • Stabilitas harga lebih terjaga dalam jangka panjang
  • Proses verifikasi dana lebih transparan
  • Likuiditas pasar lebih sehat

“Batas 10% menciptakan penjatahan yang lebih adil dan memperluas akses ritel. Ini baik untuk stabilitas harga dan keberlanjutan likuiditas,” ujar Azharys, Selasa (2/12/2025) dinukil dari CNBC Indonesia.

Dampak Negatif: Potensi Jatah Lebih Kecil dan Volatilitas Harga

Meski membawa banyak manfaat, Azharys juga menyebut adanya konsekuensi. Dengan distribusi yang lebih tersebar, jatah yang diterima masing-masing investor kemungkinan menjadi lebih kecil. Ini dapat menekan potensi kenaikan harga besar yang biasanya muncul akibat tingginya permintaan pada hari pertama perdagangan.

Selain itu, Azharys menilai:

  • Harga saham IPO bisa lebih fluktuatif
  • Investor ritel spekulatif berpotensi melakukan aksi jual cepat
  • Likuiditas dapat terfragmentasi di awal perdagangan
  • Investor agresif terbatasi oleh porsi pembelian yang lebih kecil

Secara umum, aturan ini melindungi investor ritel, tetapi ada trade-off pada hype dan lonjakan jangka pendek yang biasanya terjadi saat IPO,” tambahnya.

Pandangan Pengamat: Pergerakan Harga Bisa Lebih Sehat

Pengamat pasar modal Reydi Octa melihat kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menciptakan pasar yang lebih adil. Dengan distribusi yang lebih merata, potensi manipulasi harga pada hari-hari awal perdagangan dapat ditekan.

Reydi menjelaskan bahwa konsekuensinya memang ada: peluang meraih cuan instan dari IPO kemungkinan berkurang karena pergerakan harga tidak lagi digerakkan oleh modal besar.

Lonjakan harga mungkin tidak seagresif dulu, tetapi kualitas pergerakan saham yang baru melantai di bursa akan lebih sehat,” ujarnya.

Mulai Berlaku pada IPO RLCO dan SUPA

Kebijakan penjatahan ritel ini mulai diterapkan pada dua IPO yang dijadwalkan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Desember 2025, yakni:

  • PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO)
  • PT Super Bank Indonesia (SUPA)

Keduanya telah masuk dalam daftar e-IPO dan siap menguji penerapan aturan baru tersebut dalam proses penawaran saham perdana kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *