KEPAHIANG.PROGRES.ID – Artis Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim yang diketuai Kairul Saleh juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Bebas dari Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang dituduhkan jaksa.
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujar Hakim Ketua Kairul Saleh dalam amar putusannya.
Dengan demikian, ibu tiga anak itu hanya dijatuhi hukuman atas kasus pencemaran nama baik dan pemerasan, bukan TPPU.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dihukum 11 tahun penjara secara kumulatif.
Jaksa menilai Nikita terbukti menyebarkan informasi bermuatan pemerasan dan mengancam untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys melalui sarana elektronik.
Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus Berawal dari Dugaan Pemerasan terhadap Reza Gladys
Dinukil dari CNN Indonesia, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group.
Menurut dakwaan jaksa, Nikita mengancam akan memberikan komentar negatif dan menyebarkan konten merugikan di media sosial jika Reza tidak memberikan sejumlah uang.
Akibat ancaman itu, Reza disebut akhirnya memberikan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan Ismail. Dana tersebut kemudian diduga digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Asisten Nikita Juga Terjerat Hukum
Asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, juga dijerat dalam perkara yang sama karena dianggap turut membantu aksi pemerasan tersebut.
Dalam surat dakwaan, keduanya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun, hanya pasal pemerasan dan pencemaran nama baik yang terbukti di persidangan.
Status Penahanan dan Tanggapan
Sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sambil menunggu proses persidangan.
Usai mendengar putusan, kuasa hukum Nikita menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk banding atas vonis empat tahun tersebut.
Pihak Reza Gladys sendiri belum memberikan pernyataan resmi pasca vonis dibacakan.
***











