Profil dr Amira Farahnaz alias Doktif, Dokter Detektif yang Kini Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

icon situs berita progres
dr amira farahnaz
dr Amira Farahnaz alias Doktif (Foto: Istimewa)

KEPAHIANG.PROGRES.ID – Kasus hukum yang menyeret sosok Dokter Detektif (Doktif) kembali mencuri perhatian publik. Dokter kecantikan yang dikenal vokal mengulas dan menguji produk skincare di media sosial ini kini resmi berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nama dr Amira Farahnaz, yang populer dengan sebutan Doktif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dalam perkara yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee. Sejak penetapan tersebut, publik ramai mencari tahu profil dan perjalanan karier dr Amira.

Berikut rangkuman lengkap profil dr Amira Farahnaz alias Doktif yang kini tengah menghadapi proses hukum.

Profil dr Amira Farahnaz

dr Amira Farahnaz dikenal sebagai dokter kecantikan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan berbagai sumber, ia menghabiskan masa pendidikan dasar hingga menengah di Nganjuk, Jawa Timur.

Setelah itu, dr Amira melanjutkan studi kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya. Dari latar pendidikan tersebut, ia mulai mendalami dunia estetika dan perawatan anti-aging.

Selain menjalani praktik sebagai dokter, dr Amira juga dikenal sebagai pemilik dan pengelola klinik kecantikan. Saat ini, ia dikabarkan turut mengembangkan bisnis klinik kecantikan di Serang, Banten.

Tak hanya itu, dr Amira juga meracik dan memasarkan produk skincare dengan mereknya sendiri, yang membuat namanya cukup dikenal di industri kecantikan Tanah Air.

Populer Lewat Media Sosial sebagai “Dokter Detektif”

Nama Doktif mulai dikenal luas setelah aktif di media sosial, terutama TikTok. Ia rutin membagikan konten edukasi seputar dunia skincare, mulai dari kandungan produk hingga klaim yang beredar di pasaran.

Ciri khas dr Amira adalah keberaniannya melakukan uji laboratorium terhadap produk kecantikan dan memaparkan hasilnya secara terbuka. Ia kerap mengkritisi produk yang dianggap memiliki klaim berlebihan atau tidak sesuai kandungan.

Pendekatan berbasis data dan hasil laboratorium inilah yang membuat kontennya cepat viral. Banyak warganet menilai Doktif tampil berbeda dibanding influencer kecantikan lainnya karena dianggap lebih transparan dan ilmiah.

Kehidupan Pribadi dr Amira

Dalam kehidupan pribadi, dr Amira Farahnaz diketahui telah menikah dengan Teuku Nasrullah, seorang pengacara. Latar belakang sang suami sering dikaitkan publik dengan sikap Doktif yang dinilai berani menghadapi berbagai polemik hukum.

Meski aktivitas profesionalnya sangat terbuka di ruang publik, dr Amira cenderung menjaga privasi kehidupan pribadinya dan jarang mengumbar urusan keluarga di media sosial.

Kontroversi yang Pernah Menyeret Nama Doktif

Di balik popularitasnya, profil dr Amira juga tak lepas dari berbagai kontroversi. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah perseteruannya dengan pengusaha skincare Shella Saukia.

Konflik tersebut bermula saat Doktif melakukan uji laboratorium terhadap produk milik Shella yang diduga mengandung bahan berbahaya. Situasi memanas ketika Shella mendatangi dr Amira saat sesi siaran langsung.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh warganet karena disiarkan secara live oleh kedua pihak. Pada 18 Januari 2025, dr Amira melaporkan Shella atas dugaan intimidasi, sementara Shella juga melaporkan Doktif atas tuduhan pencemaran nama baik.

Perjalanan Kasus Hukum dr Amira

Nama dr Amira kembali ramai diperbincangkan setelah Satreskrim Polres Jakarta Selatan resmi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap dokter kecantikan Richard Lee.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan media sosial dr Amira pada Februari 2025. Dalam unggahan tersebut, Doktif menyebut klinik kecantikan Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Setelah melalui proses penyelidikan, dr Amira ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Desember 2025. Polisi menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, termasuk SIP milik Richard Lee yang dinyatakan aktif dan berlaku.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Tidak Ditahan, Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Meski berstatus tersangka, dr Amira tidak ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak pada 6 Januari 2026. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, dr Amira akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Itulah profil dr Amira Farahnaz alias Doktif, dokter kecantikan sekaligus kreator konten yang kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.  (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *