KEPAHIANG.PROGRES.ID, Jakarta – Kabar gembira bagi pelanggan PLN! Pemerintah memastikan tarif listrik periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, yang menegaskan bahwa tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) untuk Triwulan IV 2025 tetap sama seperti periode sebelumnya.
“Berdasarkan realisasi indikator ekonomi makro, sebenarnya ada potensi kenaikan tarif listrik. Namun demi melindungi daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik PLN tetap atau tidak naik,” jelas Tri dikutip dari Suara.com.
Penetapan Tarif Mengacu pada Ekonomi Makro
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi makro, antara lain:
- Kurs rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Tri, meskipun indikator ekonomi sempat mengalami fluktuasi, PLN dan pemerintah memilih untuk menahan tarif agar masyarakat dan dunia usaha tidak terbebani.
Daftar Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Oktober–Desember 2025
Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN non-subsidi yang tetap berlaku tanpa kenaikan untuk periode Oktober–Desember 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Pemerintah Pastikan Pasokan Aman dan Harga Stabil
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan menahan tarif ini juga bertujuan menjaga stabilitas sektor energi nasional. Selain itu, PLN diminta memastikan pasokan listrik tetap andal selama periode akhir tahun, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Tri Winarno menambahkan, PLN terus didorong untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.











